PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
1 | Buku nikah asli / duplikat asli |
2 | Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos Tondano |
3 | Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos Tondano |
4 | Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano. |
5 | Surat izin atasan (hanya bagi PNS) |
Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
1 | Surat Permohonan 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
2 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali (bermaterai 10000, cap pos) |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10000, cap pos) |
4 | Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) |
5 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos) |
6 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri (bermaterai 10000, cap pos) |
7 | Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak. |
Syarat Mengajukan Izin Poligami
1 | Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000) |
2 | Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000) |
3 | Fotokopi surat nikah (bermaterai 10000, cap pos) |
4 | Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos) |
5 | Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa |
6 | Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa |
7 | Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
1 | Fotokopi KTP |
2 | Fotokopi Kartu Keluarga |
3 | Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS) |
4 | Fotokopi Karip (hanya bagi PNS) |
5 | Fotokopi surat kematian |
6 | Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos |
7 | Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
1 | Fotokopi buku nikah yang bersangkutan |
2 | Fotokopi buku nikah orang tua anak |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga |
4 | Fotokopi Akta Kelahiran |
5 | Fotokopi KTP |
6 | Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos |
7 | Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya |
8 | Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
1 | Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II |
2 | Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 10000, cap pos) |
3 | Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos) |
4 | Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Perwalian Anak
1 | Fotokopi buku nikah orang tua |
2 | Fotokopi surat kematian |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga |
4 | Fotokopi Akta Kelahiran |
5 | Fotokopi SK |
6 | Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos |
7 | Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
1 | Surat penolakan dari KUA |
2 | Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 10000, cap pos) |
3 | Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
1 | Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya |
2 | Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama) |
3 | Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat |
4 | Surat keterangan kematian dari Lurah |
5 | Fotokopi KTP ahli waris |
6 | Fotokopi Kartu Keluarga |
7 | Fotokopi surat nikah |
8 | Syarat nomor 1-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos |
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
1 | Fotokopi KTP Penggugat |
2 | Fotokopi akta cerai (bermaterai 10000, cap pos) |
3 | Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos) |
4 | Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano |
Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
1 | Fotokopi KTP Pemohon |
2 | Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak) |
3 | Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi” |
4 | Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah |
5 | Bukti laporan kehilangan dari kepolisian |
Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
1 | Fotokopi KTP kedua belah pihak |
2 | Materai Rp 10.000,- |
3 | Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak |
4 | Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa) |
Selanjutnya …
- Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
- Membayar uang panjar biaya perkara ke bank
- Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
- Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.