head

Ketua Pengadilan Agama Tondano Mengikuti Acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2022 melalui ZOOM MEETING

Selasa 22 Februari 2022 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tondano yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tondano Fahri Saifuddin, S.H.I, M.H. dengan Menggunakan pakaian Hakim Lengkap Ketua Pengadilan Agama Tondano mengikuti acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara Virtual yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.

Acara ini dihadiri oleh beberapa Tokoh Penting yaitu  Presiden , Wakil Presiden, para Pimpinan Lembaga Negara, para Ketua Mahkamah Agung Negara-negara Sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga para Pejabat Tinggi lainnya.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 ini, Mengusung Tema : ” Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”

Gambaran penanganan perkara secara umum pada mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, beban perkara tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembila puluh sembilan) perkara. dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung selama Tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233( sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175(seratus tujuh puluh lima) perkara.

Dan untuk bagian Kesekratariatan, Mahkamah Agung kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yg ke-9 kalinya secara berturut-turut.

Diakhir Acara  beliau menyampaikan sebuah pesan bagi warga peradilan di seluruh Indonesia “Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani,  saat ini waktunya kita untuk  bangkit dan melangkah maju, demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern” Kata Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.