Selasa, 22 Agustus 2023. Bertepat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tondano, Hakim mediator Pengadilan Agama Tondano (YM Bapak Bijak Enhasiwi Putusukma, S.H.I.), telah melakukan upaya perdamian melalui mediasi pihak-pihak pada perkara cerai gugat dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PA.Tdo. pelaksanaan mediasi dilakukan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Tondano sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pelaksanaannya hakim mediator berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan sengketa pihak secara damai. Pelaksanaan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PA.Tdo., yang dibantu oleh hakim mediator mendapatkan hasil mediasi berhasil Sebagian. Sehingga meskipun memilih berpisah, namun pemohon dan termohon tidak mengesampingkan atas keawijaban atas nafkah anak, serta pengurusan anak, yang telah menjadi kesepakatan Bersama.
Kesepakatan yang ditentukan dari hasi mediasi tersebut kemudian dituangkan dalam kertas dan dilakukan penandatanganan antara kedua bela pihak sengketa, sebagai bukti atas kesepakatan perjanjian yang diambil. (by. Ss)