POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
A. Keberadaan Posbakum
Untuk Pengadilan Agama Tondano, pada tahun 2020 belum ada mendapat anggaran dana dari DIPA sehingga layanan bantuan hukum belum maksimal namun sudah disediakan tempat atau ruangan untuk pelayanan Posbakum tersebut dan baru mendapat dana dari DIPA 04 pada tahun 2021
Pasal 16
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.
Adapun pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Tondano untuk tahun 2021 dilaksanakan oleh:
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA
Desa Sarani, Matani Jaga II, Kecamatan Tobariri, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara
Pasal 18
Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum
[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
- Advokat;
- Sarjana Hukum; dan
- Sarjana Syari’ah.
[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.