SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TONDANO
Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Hak-Hak Para Pihak Yang Berhubungan Dengan Peradilan
1. Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
2. Hak Untuk Biaya Perkara Cuma-Cuma(Prodeo)
Hak Berperkara Secara Cuma-cuma Prodeo
Sema Nomor 10 tahun 2010 lampiran B Bab IV
Pasal 3
Syarat-Syarat
Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara
ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma
(prodeo) dengan syarat melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa
benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT).
Pemberian izin berperkara secara prodeo ini
berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak
dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Pasal 4
Prosedur Berperkara
Secara Prodeo Di Pengadilan Agama
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan
berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara
tertulis atau lisan.
Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara
bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka
permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan
Penggugat/Pemohon.
Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua
pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang
dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah
sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan
tersebut.
Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di
dalam Berita Acara Persidangan.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara
dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak
dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Pasal 5
Prosedur Berperkara
Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari
setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara.
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi
Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah
pemeriksaan selesai.
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan
tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo
tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14
hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya
banding.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di
tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14
hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Pasal 6
Prosedur Berperkara
Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan
secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari
setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa
permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara
secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan
penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara
prodeo.
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan
berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
bersama bundel A dan Bundel B.
Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara
bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara
yang dituangkan dalam putusan akhir.
Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara
melalui DIPA Pengadilan Agama.
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Biaya Pemanggilan para pihak
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Sita Jaminan
Biaya Pemeriksaan Setempat
Biaya Saksi/Saksi Ahli
Biaya Eksekusi
Biaya Meterai
Biaya Alat Tulis Kantor
Biaya Penggandaan/Photo copy
Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara
yang diminutasi
Biaya pengiriman berkas.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan
Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan
ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama,
tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan
Perkara Prodeo
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita
tanpa biaya (seperti prodeo murni).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo
dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar
putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat
Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada
kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan
bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan
mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya
redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses
lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
Apabila permohonan berperkara secara prodeo
ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Pasal 9
Mekanisme Pengawasan
dan Pertanggung Jawaban
Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti
pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap
transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka
seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan
perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
3. Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
Berhak memperoleh Bantuan Hukum
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
oleh Penuntut Umum
Berhak segera diadili oleh Pengadilan
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya
pada awal pemeriksaan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya
dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Berhak memberikan keterangan secara bebas
dihadapan hakim.
Berhak mendapatkan bantuan juru
bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai
dengan ketentuan undang-undang.
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara
dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter
pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya
oleh pejabat yang berwenang.
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga
untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang
tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau
kepentingan keluarganya.
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat
hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan
rohaniawan.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli
yang menguntungkan bagi dirinya.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan,
dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas,
lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima
atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan
menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi
sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang
KUHAP)