head

EVALUASI PENERAPAN PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 DI PENGADILAN AGAMA TONDANO

Setelah Perma Nomor 7 Tahun 2022 di keluarkan Pengadilan Agama Tondano sudah melaksanakan ketentuan tersebut dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini dengan capaian pelaksanaan sudah 100 %, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Tondano tentang isi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara & Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan secara elektronik kepada seluruh staff kepaniteraan mulai dari petugas PTSP sampai dengan Panitera Pengadilan Agama Tondano agar dalam penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 terdapat persamaan pandangan dan persepsi.

            Dalam Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini ada beberapa kendala yang dialami dalam proses beracara terutama dalam pemanggilan melalui surat tercatat oleh Jurusita Karena ada beberapa pasal yang tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 , Ketua Pengadilan Agama Tondano bapak Alghazali Mus, S.H.I, M.H menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak perlu kita risaukan karena berangkat dari permasalahan yang dihadapi dalam penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 kita dapat membuat inovasi baru agar Pengadilan Agama Tondano bisa selangkah lebih maju dari pengadilan-pengadilan yang lainnya.

            Pengadilan Agama Tondano saat ini sudah melakukan MoU (Momerandum of Understanding ) dengan Kantor Pos wilayah Sulawesi Utara untuk memudahkan pengiriman panggilan melalui surat tercatat agar dalam pengiriman panggilan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat dari pasal 17 Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/XII/2022 yang mengatur pengiriman panggilan melalui surat tercatat. Pemanggilan Tergugat yang memiliki domisili elektronik melalui SK KPA Tondano Nomor W18-A4/104/HK.005/1/2023 Tentang Penggunaan Domisili Elektronik dalam Beracara Secara Elektronik di Pengadilan Agama Tondano telah menjabarkan domisili elektronik apa saja yang dapat digunakan Jurusita  untuk pemanggilan secara elektronik serta untuk menjamin keabsahan domisili elektronik Tergugat yang diberikan oleh Penggugat , Para pihak yang mendaftarkan perkaranya secara elektronik wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10.000 tentang kesesuaian Data Eelektronik yang diberikan.

            Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti dalam penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tondano karena terus dilakukan Monitoring dan Evaluasi secara terus menerus jika didapati ada kendala dalam penerapannya.

https://satpolppdamkar.kalselprov.go.id/halaman/slot-gacor/https://bapenda.samarindakota.go.id/-/bet88/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/https://kecamatancangkuang.bandungkab.go.id/mobile/slot-gacor/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://www.kecamatanmajalaya.bandungkab.go.id/mobile/idn-poker/https://dishub.surakarta.go.id/mobile/slot777/https://www.kecamatanmajalaya.bandungkab.go.id/halaman/bet88/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/https://dpmptsp.butonkab.go.id/mobile/judi-bola/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://rtpvipbet88.com/https://vipbet88idr.com/https://rtpslot8890.com/https://bolago88.com/