Kamis, 8 Juni 2023, Pengadilan Agama Tondano melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pemanggilan melalui surat tercatat berdasarkan MOU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan POS Indonesia, serta Petunjuk pelaksanaan (Juklak) penanganan kiriman dokumen surat tercatat mahkamah agung republik indonesia.
Setelah Perma Nomor 7 Tahun 2022 di keluarkan Pengadilan Agama Tondano sudah melaksanakan ketentuan tersebut dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini dengan capaian pelaksanaan sudah 100 %, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Tondano tentang isi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara & Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan secara elektronik kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Tondano khususnya bagian kepaniteraan.
Dalam penerapan Perma Nomor 7 tahun 2022 tentunya banyak perkembangan terkait dengan hal teknis untuk itu Pengadilan Agama Tondano terus mengikuti dan mengimplementasikan tentang perubahan-perubahan terbaru terkait dengan penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut khusunya dalam pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh POS Indonesia.
Kebijakan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat oleh Pengadilan Agama Tondano sebagai bentuk Komitmen bersama antara Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tondano untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat yang berpedoman pada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan serta selaras dengan tujuan dari Mahkamah Agung untuk menjadikan Peradilan yang modern dengan adanya Perma 7 Tahun 2022 ini yang mengubah pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan secara lansgung merupakan perubaan yang sangat fundamental dalam Hukum Acara Perdata.


Melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang mana perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat yang sudah tidak dilaksanakan lagi oleh Jurusita Pengadilan memangkas biaya panjar perkara cukup besar yang sebelumnya radius dalam kota jika dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan sebesar Rp 150.000,- menjadi Rp.19.000,- dengan adanya kerja sama dengan PT pos indonesia, Hal ini dapat memangkas biaya pengiriman dokumen perkara hingga 90 persen sehingga sangat menguntungkan bagi masyarakat pencari keadilan yang menerima layanan dari Pengadilan Agama Tondano.
Selain itu penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tondano khususnya pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Tondano untuk membangun Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi karena dengan adanya penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini meminimalisir kontak langsung petugas pengadilan dalam hal ini Jurusita dengan pihak yang berperkara sehingga hal tersebut juga bisa mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran kode etik Aparatur Pengadilan Agama Tondano dan diharapkan dapat menumbuhkan integritas dalam jiwa seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tondano.
Pengadilan Agama Tondano adalah satuan kerja yang paling awal memulai penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 dengan capaian pelaksanaan 100% di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado. Hal tersebut tentunya sejalan dengan Komitmen Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tondano untuk menjadikan Pengadilan Agama Tondano sebagai satuan kerja yang visioner agar dapat menjadi contoh dan teladan yang baik untuk satuan kerja yang lainnya.