head

Sosialisasi Implementasi Fitur Baru Modul Komitmen SAKTI dan Sosialisasi Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah

Rabu, 9 Agustus 2023. Pengadilan Agama Tondano, mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Fitur Baru Modul Komitmen SAKTI dan Sosialisasi Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah, sesuai dengan surat undangan dari KPPN Manado nomor : S-1023/KPN.3001/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh ibu Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tondano (Asni Sumaila, S.H.), serta Operator SAKTI (Sukowati Sukma, A.Md.), yang dilaksanakan di Aula KPPN Tipe A1 Manado, pada pukul 10.00-12.30 Wita.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor KPPN Tipe A1 Manado (Bapak Asyep Syaefudin), pada sambutannya beliau menyampaikan “ SAKTI merupakan pengembangan atas 9 aplikasi sebelumnya, oleh karena itu kami yang ditunjuk oleh pusat untuk melakukan sosialisasi atas perubahan yang ada, selain itu disini juga terdapat tim penyulu perpajakan dari kantor pajak manado yang akan ikut serta dalam rangkaian sosialisasi perpajakan instansi pemerintah “.

Dalam sosialisasi tersebut terdapat 2 materi yang disampaikan, materi 1 perihal Impelmentasi Fitur Baru pada Modul Komitmen SAKTI, yang disampaikan oleh bapak Bless Paul Pangkere, yang menyampaikan perihal adanya beberapa perubahan pada aplikasi modul komitmen SAKTI, hal tersebut berupa adanya penambhan data dukung pada pelaksanan perekaman data supplier, penambahan data dukung tersebut berupa scan buku rekening supplier yang sebelumnya hanya memasukkan nama dan nomor rekening saja. Selain hal itu Bapak Bless menyampaikan pula bahwa “ untuk permasalahan OTP yang dilakukan pejabat terkait, apabila telah terjadi kesalahan input OTP sebanyak 3x, maka akun pejabat tersebut akan terblokir dan harus melakukan pelaporan kepada KPPN mitra kerja agar dapat di aktifkan kembali “.

Bapak Yudha Adhi Brata menambahakan, bahwa “ sistem SAKTI yang sekarang telah lebih jelas, semua tahapan akan terbaca dan ternotifikasi pada akun SAKTI masing-masing satker, oleh karena itu untuk menghindari penolakan SPM maka akan lebih mudah apabila nama bank yang sama. Pada data supplier untuk supplier tipe 3 (pegawai) data yang dapat diubah hanya NPWP serta NIP.

Selanjutnya materi ke 2 disampaikan oleh TIM Penyulu Perpajakan Kantor Pajak Manado. Penyampaian materi tersebut berupa  aspek perpajakan bagi instansi pemerintah, meliputi dasar hukum (Pasal, Tarif, Peruntukan) serta cara pemungutan dan pelaporan pajak serta denda apabila tidak melakukan pelaporan (Denda PPH sebesar Rp.100,000,- dan denda PPN sebesar Rp. 500,000,-) yang disampaikan oleh Bapak Haice, serta ibu Rahmania. Selain itu di tegaskan pula oleh Bapak Bakri Tangnga bahwa kita sebagai perpanjangan tangan kantor pajak, oleh kerana itu kita harus memiliki pemikiran bahwa segala transaksi untuk kegiatan atau perlatan dinas, pasti erdapat pajak yang harus dibayarkan kepada negara, dan untuk rekanan dalam transaksi perpajakan harus memiliku faktur, sehingga dapat dipastikan bahwa rekanan tersebut telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup oleh Bapak Erwinsyah, selaku Kepala subbagian umum KPPN Tipe IA Manado, dalam sambutannya beliau berpesan “Apabila ada kendala dalam pengoperasian SAKTI, maka Satker dapat menyurat kepada KPPN untuk diberikan bimbingan secara khusus “. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, bagi seluruh operator SAKTI yang baru dapat lebih memahami bagaimana cara kerja yang harus dilakukan, dan untuk operator SAKTI yang lama, kegitaan tersebut merupakan salah satu upaya untuk pengingat kembali akan dasar, prosedur kerja yang dilakukan. (by. Ss)