head

PROSEDUR EKSEKUSI

Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara.   

Asas Eksekusi:

  1. Putusan  telah  berkekuatan  hukum tetap,  kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR
  2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela
  3. Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum)
  4. Eksekusi   dipimpin oleh  Ketua Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar’iyah dan dilaksanakan oleh Panitera.

Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).
  2. Eksekusi    pembayaran   sejumlah   uang   (executie    verkoof)   dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg  / Pasal 196 HIR).

   A.  Tata cara eksekusi riil

  1.  Surat permohonan eksekusi, dari pihak yang dimenangkan ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang memutus perkara
  2.  Aanmaning (peringatan) Teguran dari ketua pengadilan agama kepada pihak yang kalah untuk segera melaksanakan isi putusan maksimal delapan hari sejak aanmaning dilakukan (pasal 196 HIR/ 207 (2) R.Bg).
  3. Ketua pengadilan membuat surat penetapan yang isinya memerintahkan kepada panitera/juru sita untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar
  4. Surat pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, kepala desa, camat dan kepolisian
  5. Eksekusi dilaksanakan ditempat objek
  6. Membuat berita acara
  7. Memberitahukan isi berita acara eksekusi (pasal 197 (5) HIR/ 209 (4) Bg).

        B. Tata cara eksekusi pembayaran sejumlah uang

  1. Surat permohonan eksekusi dari pihak yang dimenangkan ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang memutus perkara dimaksud.
  2. Aanmaning (peringatan) Teguran dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah untuk segera melaksanakan isi putusan maksimal delapan hari sejak aanmaning dilakukan (pasal 196 HIR/ 207 (2) R.Bg).
  3. Penetapan sita eksekusi, jika sebelumnya belum pernah dilaksanakan sita jaminan.
  4. Pelaksanaan sita eksekusi oleh panitera/ juru sita.
  5. Pelaksanaan lelang oleh kantor lelang.

Untuk mengetahui alur proses dari masing-masing jenis eksekusi tersebut di atas, silahkan buka SOP (Standar Operasional Prosedur) di bawah ini

  1. Eksekusi Rill
  2. Tata cara Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang