Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara.
Asas Eksekusi:
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR
- Putusan tidak dijalankan secara sukarela
- Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum)
- Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan dilaksanakan oleh Panitera.
Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
- Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).
- Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg / Pasal 196 HIR).
A. Tata cara eksekusi riil
- Surat permohonan eksekusi, dari pihak yang dimenangkan ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang memutus perkara
- Aanmaning (peringatan) Teguran dari ketua pengadilan agama kepada pihak yang kalah untuk segera melaksanakan isi putusan maksimal delapan hari sejak aanmaning dilakukan (pasal 196 HIR/ 207 (2) R.Bg).
- Ketua pengadilan membuat surat penetapan yang isinya memerintahkan kepada panitera/juru sita untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar
- Surat pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, kepala desa, camat dan kepolisian
- Eksekusi dilaksanakan ditempat objek
- Membuat berita acara
- Memberitahukan isi berita acara eksekusi (pasal 197 (5) HIR/ 209 (4) Bg).
B. Tata cara eksekusi pembayaran sejumlah uang
- Surat permohonan eksekusi dari pihak yang dimenangkan ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang memutus perkara dimaksud.
- Aanmaning (peringatan) Teguran dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah untuk segera melaksanakan isi putusan maksimal delapan hari sejak aanmaning dilakukan (pasal 196 HIR/ 207 (2) R.Bg).
- Penetapan sita eksekusi, jika sebelumnya belum pernah dilaksanakan sita jaminan.
- Pelaksanaan sita eksekusi oleh panitera/ juru sita.
- Pelaksanaan lelang oleh kantor lelang.
Untuk mengetahui alur proses dari masing-masing jenis eksekusi tersebut di atas, silahkan buka SOP (Standar Operasional Prosedur) di bawah ini