head

Persyaratan Berperkara

PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA

Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

1Buku nikah asli / duplikat asli
2Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos Tondano
3Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos Tondano
4Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano.
5Surat izin atasan (hanya bagi PNS)

Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah

1Surat Permohonan 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano
2Fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali (bermaterai 10000, cap pos)
3Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10000, cap pos)
4Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
5Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos)
6Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri (bermaterai 10000, cap pos)
7Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak.

Syarat Mengajukan Izin Poligami

1Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000)
2Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000)
3Fotokopi surat nikah (bermaterai 10000, cap pos)
4Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos)
5Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
6Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
7Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

1Fotokopi KTP
2Fotokopi Kartu Keluarga
3Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)
4Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)
5Fotokopi surat kematian
6Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
7Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

1Fotokopi buku nikah yang bersangkutan
2Fotokopi buku nikah orang tua anak
3Fotokopi Kartu Keluarga
4Fotokopi Akta Kelahiran
5Fotokopi KTP
6Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
7Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya
8Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah

1Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II
2Fotokopi akta nikah / duplikat (bermaterai 10000, cap pos)
3Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos)
4Surat permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

1Fotokopi buku nikah orang tua
2Fotokopi surat kematian
3Fotokopi Kartu Keluarga
4Fotokopi Akta Kelahiran
5Fotokopi SK
6Syarat nomor 1-5 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos
7Surat permohona perwalian anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

1Surat penolakan dari KUA
2Fotokopi KTP dari para pihak (bermaterai 10000, cap pos)
3Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

1Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya
2Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)
3Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat
4Surat keterangan kematian dari Lurah
5Fotokopi KTP ahli waris
6Fotokopi Kartu Keluarga
7Fotokopi surat nikah
8Syarat nomor 1-7 diberi materai 10000 lalu dilegalisir di kantor pos

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

1Fotokopi KTP Penggugat
2Fotokopi akta cerai (bermaterai 10000, cap pos)
3Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos)
4Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tondano

Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai

1Fotokopi KTP Pemohon
2Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)
3Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”
4Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah
5Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil

1Fotokopi KTP kedua belah pihak
2Materai Rp 10.000,-
3Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
4Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

Selanjutnya …

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke bank
  3. Menunjukkan kwitansi bank ke Kasir
  4. Mendaftarkan berkas gugatan / permohonan perceraian / perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.