Selasa, 29 Agustus 2023. Bertempat di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Tondano dilaksanakan briefing pagi rutin yang dipimpin oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano ( MIftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I, M.H ). Adapun pembahasan pada briefing pagi kali ini yaitu penyampaian dari Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada hari senin, 28 Agustus 2023 di Banjarmasin yang diikuti melalui zoom meeting oleh Pimpinan Pengadilan tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano ( MIftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I, M.H ) menyampaikan bahwa pada pembahasan pada pembinaan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat seleksi untuk calon hakim yang akan mengisi kekosongan hakim. Berdasarkan data sumber daya Manusia Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya kekurangan hakim sebanyak 8.238 orang Hakim dan kekurangan pegawai sebanyak 23.999 maka dari itu Mahkamah Agung akan mempercepat proses pelaksanaan seleksi dan pendidikan calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2023 serta membuka rekrutmen CPNS tahun 2023 sebanyak 1.669 orang yang terdiri dari formasi analis perkara peradilan dan formasi pranata peradilan. Selain itu status Pegawai non ASN di yang sebelumnya akan dihapuskan berdasarkan SK MENPAN RB pada tanggal 25 Juli 2023 direvisi kembali melalui SK MENPAN No. 571 Tahun 2023 tanggal 2 Agusus 2023 bahwa pegawai Non ASN tetap ada yang akan di optimalisasi untuk pengisian keburuhan jabatan fungsional teknis sebagai pelamar PPPK.
Selain itu YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Tondano ( MIftah Ulhaq Thaha Murad, S.H.I, M.H ) juga menyampaikan terkait dengan panggilan sidang oleh Jurusita perlu dievaluasi kembali meskipun saat ini dalam pelaksanaan lapangan panggilan sidang Jurusita hanya sampai pada Kantor Pos yang kemudian panggilan sidang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh kurir pos namun Jurusita sebagai pejabat yang disumpah dan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan itu harus benar-benar mengawal panggilan melalui surat tercatat maupun domisili elektronik. Dalam Penyampaian Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pun menyampaikan “kita tidak akan kembali kebelakang apa yang sudah dilaksanakan saat ini akan terus dilakukan” oleh karena itu meskipun dalam pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat banyak problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan lapangannya karena kurangnya pemahaman pegawai/kurir pos dalam pengiriman surat tercatat maka Pengadilan sendiri yang harus proaktif dalam mensosialisasikan tata cara bahkan teknis untuk mengirimkan reelas panggilan melalui surat tercatat kepada kuris pos sebagaimana yang harus dilakukan oleh mereka.
Adapun penyampaian lain oleh YM Ketua Pengadilan Agama Tondano ( Al Gazali Mus, S.H.I, M.H) terkait dengan yang menjadi responden pada validasi survey Zona Integritas oleh KEMENPAN RB harus di kelola kembali untuk mengawal tahapan terakhir pada pengusulan Zona Integritas beliau berharap semoga tahapan survey ini bisa membawa Pengadilan Agama Tondano meraih Zona Integritas walaupun dalam tahapan yang lain Pengadilan Agama Tondano sudah dinyatakan tidak lulus.
Yang menjadi pembahasan terakhir adalah pembangunan Mushola Pengadilan Agama Tondano yang harus terus dilanjutkan dengan dana swadaya yang ada. (dican)

