proses pengambilan suara dimulai dengan nomor urut 1 (satu) Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. “Untuk menjaga netralitas, izinkan saya menyatakan abstain dalam pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI” Ucap Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., yang merupakan Ketua Mahkamah Agung, dan dilanjutkan dengan 41 Hakim Agung lainnya
Peringkat suara yang didapat:
1. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. mendapatkan 8 suara
2. Dr. Suhadi, S.H., M.H. mendapatkan 7 suara
3. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. mendapatkan 12 suara
4. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. mendapatkan 4 suara
5. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. mendapatkan 8 suara
6. Tidak sah 2 suara
7. Abstain 1 suara
Karena tidak ada suara mayoritas, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 3 suara terbesar, yaitu Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., dan Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
Hasilnya yaitu:
1. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebanyak 20 suara.
2. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. sebanyak 3 suara
3. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. sebanyak 17 suara.
4. Tidak sah 1 suara
5. Abstain 1 suara